BOLEHNYA WANITA MENYEMBELIH HEWAN QURBAN

ARROHMAH.CO.ID — Hari Raya Idul Adha 1439 H, Yayasan Pendidikan Islam Ar Rohmah Putri Pesantren Hidayatullah Malang kembali mengadakan penyembelihan hewan qurban.

Ustadz Alimin Mukhtar, Kepala Madrasah Diniyah YPI Ar Rohmah Putri mengatakan selain para ustadz yang menyembelih hewan qurban. Sebagian santriwati Ar-Rohmah Putri turut sendiri menyembelih hewan qurban mereka atau menyembelih hewan qurban orang lain.

“Penyembelihan hewan qurban oleh santriwati sudah sejak beberapa tahun silam dilakukan. Termasuk Hari Raya Qurban 1439 H sekarang. Tentu saja mereka sudah diajari terlebih dahulu dan dibimbing selama prosesnya,” tegasnya.

Menurut ustadz Alimin Mukhtar, penyembelihan hewan qurban oleh wanita dibenarkan oleh syariat. Karena ada dalil yang membolehkannya.

Dalam Fiqh Sunnah (III/324-325) Sayyid Sabiq menyatakan disunnahkan bagi orang yang bisa menyembelih untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya. Jika tidak bisa menyembelih maka hendaknya ia menyaksikan dan menghadiri (penyembelihan)nya.

Ustadz Alimin Mukhtar menambahkan mayoritas ulama’ dari empat madzhab juga membolehkan wanita menyembelih hewan qurban, meskipun di sana masih ada laki-laki yang mampu. Daging sembelihannya halal dan tindakan itu tidak makruh. Teks fatwanya bisa diperiksa dalam karya-karya induk madzahib arba’ah.

Sekedar contoh lanjut ustadz Alimin Mukhtar, Imam Nawawi menyatakan dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (IX/76), dihalalkan hewan yang disembelih oleh wanita, tanpa ada perbedaan pendapat.

Imam Bukhari juga menyitir secara mu’allaq dalam Shahih-nya (VII/101), dan ditelusuri sanad aslinya oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Taghliqut Ta’liq (V/11) bahwa Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu menyuruh anak-anak perempuannya untuk menyembelih sendiri hewan qurban mereka.

“Jadi, mengapa tidak wanita menyembelih hewan kurban,” pungkas ustadz Alimin Muhtar. (Hery Purnama/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X