JAKSA MASUK PESANTREN: PENYULUHAN HUKUM DARI JAKSA DAN KEMENAG UNTUK SANTRI

ARROHMAH.CO.ID — Kamis, (7/2), seluruh santri SMP dan SMA Ar-Rohmah Putri Berkumpul di Aula Roihanah lantai 4 pukul 08.30 tengah mengikuti serangkaian penyuluhan dari Kejaksaan Negeri Kab. Malang dan Kementerian Agama guna melaksanakan program penyuluhan hukum dengan tema “Program Jaksa Masuk Pesantren”.

Acara diawali dengan pembukaan oleh MC, pembacaan ayat suci Al-Quran oleh Aisyah Azzahra, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, mars santri, dan Yaa lal Wathan yang dipimpin oleh anggota Ar-Rohmah Voice. Dilanjutkan sambutan dari ustaz Salim Rahmatullah.

Bahas Permasalahan Bullying dan Hukum Negara

“Bukan ada masalah tapi untuk berbagi permasalahan tentang bully, hukum, dan terorisme. Sehingga saat kita keluar dari pesantren kita sudah faham dengan masalah tersebut dan kita tidak gampang terseret dengan perkara tersebut”, ujar ustadz Salim Rahmatullah, selaku kepala sekolah SMP Ar-Rohmah Putri.

Di Indonesia sendiri, tercatat bahwa 84% anak usia 12-17 tahun pernah mengalami korban bullying. Dengan persentase tersebut Indonesia menduduki peringkat kelima di dunia dalam perkara bullying. Jumlah persentase tersebut tidaklah sedikit, maka dari itu kejaksaan negeri kabupaten Malang tahun 2024 bekerjasama dengan kantor kementerian Agama kabupaten Malang mengadakan acara tersebut di wilayah Malang.

Sambutan kedua oleh Bpk Muhammad Arifin selaku perwakilan Kementerian Agama Kab. Malang bahwa kita harus mentaati 3 hukum yaitu taat dengan hukum agama, hukum negara, dan hukum adat istiadat atau akhlak. Akhlak itu sebelum ilmu dan jika ingin sukses dunia akhirat, maka harus berbakti kepada orang tua seperti ayah, ibu, dan guru.

Wawasan Lebih tentang Hukum dan Radikalisme

Acara berikutnya adalah sambutan serta penyuluhan hukum oleh Bpk Nur Khoyin dan Bpk Yuda selaku tim Kejaksaan Kab. Malang yang memaparkan tentang berbagai hukum seperti bullying, dan radikalisme. Acara ini sangat memberi wawasan kepada para santri karena penjelasan yang rinci berupa faktor, pasal, hukum, pengertian, dan jenis. Acara dilanjutkan dengan penyerahan cenderamata, foto bersama, dan penutupan.

“Acaranya cukup menarik, sih! Mungkin karena jarang-jarang aja ya ada acara dari Tim Kejaksaan seperti ini. Paling tidak kita sebagai santri nggak cuma tahu tentang hukum bullying di Al-Quran saja. Tapi, kita juga tau secara hukum negara seperti apa. Hal itu membuat saya dan teman-teman santri yang lain menjadi termotivasi untuk semakin menghargai dan menyayangi satu sama lain” tukas Ayunda Nur salah satu santri SMA.

Program jaksa masuk pesantren ini baru diadakan di Malang dan disambut baik oleh para santri. Tujuan kejaksaan mengadakan acara ini untuk memberi pemahaman hukum dan perlindungan anak agar santri pondok mengerti dan tidak ada tindak kekerasan yang terjadi. (I’AR: Putri Dzakiyyah & Mufakhiroh Kamilah)


Mondok?

— Di Ar-Rohmah Aja..

Ar-Rohmah Islamic Boarding School merupakan institusi pendidikan yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Islam Ar-Rohmah Putri. Tak hanya mendidik siswa-siswi di jenjang SMA, Ar-Rohmah Islamic Boarding School Jawa Timur juga mendidik siswa di jenjang SMP.

Dengan menerapkan pendidikan berbasis pesantren, lembaga pendidikan ini memadukan aspek intelektual, life skill, dan aspek mental-spiritual. Total terdapat 3 kampus yang terdiri dari Ar-Rohmah Putri IBS, Ar-Rohmah Putri IIBS, dan Ar-Rohmah Tahfizh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X